Ratusan Pelajar Ajukan Dispensasi Hamil

MUI: Ini Adalah Masalah Agama dan Bangsa

hamil duluan
Ilustrasi

RadarSampit.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, buka suara soal banyaknya pelajar yang hamil duluan.

Dikatakan Cholil, pelajar yang hamil duluan tersebut sudah dipastikan sangat bermasalah. Selain dari segi kesehatan, juga moral dan agama.

Bacaan Lainnya

“Nikah di bawah umur karena kecelakaan adalah masalah agama dan bangsa bahkan kemanusiaan,” ujar Cholil Nafis dikutip dari unggahan twitternya, @cholilnafis (12/1/2023).

Lanjutnya, menjaga kemurnian agama dan manusia dengan hamil di luar nikah, apalagi saat usia belia sangat sulit saat ini.

“Ayo jaga diri dan keluarga,” tukasnya. Sementara Owner SIT Daarul Fikri yang juga Pengasuh PP Baitul Qur’an Assa’adah, ustaz Hilmi Firdausi buka suara soal banyaknya pelajar yang hamil akibat pacaran dengan melewati batas.

Dikutip fajar.co.id, dari unggahan twitter Hilmi, @Hilmi28 pada Jumat (13/1/2023). Penceramah kondang itu menampilkan tangkapan layar dari pemberitaan salah satu televisi swasta soal banyaknya pelajar yang hamil di sebuah daerah.

Baca Juga :  Golkar Minta Lima Menteri, Demokrat Minta Tahan Diri

Adapun para pelajar tersebut, meminta dispensasi menikah. Juga, narasi yang mengatakan bahwa ratusan pelajar berpacaran melewati batas.

“Nastaghfirullah wa natubu ilayKa. Yaa Robb, generasi bangsaku kenapa seperti ini?,” ujar Hilmi.

Dikatakan Hilmi, hal tersebut merupakan imbas dari arus informasi yang begitu dahsyat tanpa sensor atau filter.

“Imbas dari arus informsi yang begitu dahsyat tanpa filter (iman & taqwa) yng kuat akhirnya kebablasan,” lanjutnya.

Menurut Hilmi, dengan banyaknya pelajar yang hamil di luar nikah, membuat para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Sebuah pekerjaan rumah besar bagi orangtua.

“PR besar buat kita semua. Ini menandakan bahwa revolusi akhlaq adalah sebuah keharusan!,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pelajar di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi untuk kawin atau menikah ke Pengadilan Agama setempat.

Kebanyakan pemohon yang berada di bawah usia itu, mengaku tak mau meneruskan sekolah. Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mencatat, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang tahun 2022.



Pos terkait