Ratusan Pelanggan PDAM Menunggak Dapat ”Surat Cinta” Kejari Kotim

Kerja Sama PDAM-Kejari Kotim Efektif Tekan Tunggakan

pdam sampit gandeng kejari kotim
KERJA SAMA: Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan dan Kepala Kejari Kotim menandatangani perjanjian kerja sama terkait persoalan tunggakan pelanggan di Aula Lantai II Kantor PDAM Tirta Mentaya Sampit, Rabu (14/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) cukup memberikan pengaruh terhadap penurunan jumlah tunggakan pelanggan.

”Ada perubahan. Pelanggan yang menunggak lebih empat bulan akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejari Kotim agar segera melunasi tunggakan tagihan pembayaran,” kata Firdaus Herman Ranggan, Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit, Jumat (2/12).

Bacaan Lainnya

Firdaus menuturkan, tunggakan pelanggan menjadi persoalan yang sering dihadapi seluruh PDAM di Indonesia. Sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan jarian sambungan rumah (SR) secara paksa sudah sering dilakukan. Namun, hal itu tak cukup membuat pelanggan sadar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan.

”Tunggakan pelanggan tahun ini mencapai Rp4,7 miliar. Persoalan ini dihadapi hampir seluruh PDAM di Indonesia. Kalau tidak segera dicari jalan keluar, tunggakan akan semakin besar dan dapat berdampak terhadap pelayanan. PDAM perlu memiliki mitra yang kuat secara hukum untuk membantu kami melakukan penagihan,” katanya.

Baca Juga :  Kawin Suntik, Cara Pemkab Kotim Tingkatkan Produktivitas Sapi

Kejari Kotim diharapkan dapat membantu menagih tunggakan rekening air pelanggan dan melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, PDAM akan memberikan daftar tunggakan pelanggan dan Kejari Kotim yang menyurati hingga ikut melakukan penertiban bagi pelanggan yang bandel menunggak. Terkait biaya kegiatan, dibebankan ke PDAM.

”Kami berikan sanksi pada bulan pertama, pelanggan yang menunggak dikenakan denda Rp10 ribu per bulan. Pada bulan ketiga, denda bertambah menjadi Rp15 ribu per bulan dan akan diberikan surat pemberitahuan melalui pesan resmi melalui WhatsApp,” ujarnya.

Apabila pada bulan ketiga pelanggan tak juga melunasi tagihan, lanjutnya, didenda sebesar Rp25 ribu pada bulan tersebut dan akan mendapatkan surat pemberitahuan tertulis dari PDAM.

”Kalau sudah lewat tiga bulan dan masuk bulan keempat, bahkan lebih, pelanggan tidak hanya dikenakan denda, tetapi juga akan menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kotim,” katanya.



Pos terkait