Ratusan Warga Usia Produktif di Kotim Masih Menganggur

kepala disnaker kotim
Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Shidiq

SAMPIT, RadarSampit.com – Sebagian besar lowongan pekerjaan yang beredar di sosial media tak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari sekian banyak pengusaha di Kotim, hanya delapan pengusaha dan lembaga pendidikan yang melaporkan lowongan pekerjaan tahun ini.

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Shidiq mengatakan, seluruh pengusaha besar hingga pengusaha kecil wajib melaporkan ke Disnakertrans apabila ingin mencari atau membuka lowongan pekerjaan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pengusaha wajib lapor apabila ingin membuka lowongan pekerjaan tujuannya agar kami dapat mendata potensi pekerjaan yang paling banyak dicari, sehingga Disnakertrans Kotim akan membantu mengarahkan para pencari kerja ke tempat pengusaha sesuai kriteria yang dibutuhkan,” kata Fuad, belum lama ini.

Kewajiban pengusaha melaporkan pembukaan atau pencarian lowongan pekerjaan ke Disnakertrans diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Dalam Pasal 2 menyebutkan, setiap pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada dibukanya lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuknya (dalam hal ini Disnakertrans). Laporan tersebut harus memuat, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan dan syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.

Baca Juga :  Mitra Kukar vs PSBS Biak Draw, Kalteng Putra Kuasai Grup D

”Pengusaha yang ingin mengumumkan loker ke media masaa juga diwajibkan terlebih dahulu melaporkan ke Disnakertrans,” katanya.

Dalam ketentuan tersebut, pada Pasal 8 disebutkan, bagi pengusaha yang tidak melapor akan dikenakan sanksi ancaman pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

”Selama ini terkait sanksi itu memang belum dijalankan. Namun, kami tetap mengimbau para pengusaha yang bergerak di bidang usaha apa pun agar wajib lapor ke Disnakertrans Kotim,” katanya.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, jumlah pencari kerja yang terdaftar dalam angkatan kerja tahun 2018 sebanyak 1.768 orang. Sebanyak 792 pencari kerja telah ditempatkan bekerja dan masih ada 976 pencari kerja yang belum bekerja atau dihapuskan atau belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur.



Pos terkait