Rebutan Anak, Mantan Istri Disayat Cutter 

sabet cutter
REBUTAN ANAK: ARG dihadirkan bersama pelaku tindak pidana lainnya dalam pers release di Mapolres Kobar, Jumat (24/6) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Seorang pria tega menyabet tangan istrinya hingga terluka cutter. Pelaku nekat karena ingin merebut anaknya yang sedang tidur secara paksa dari tangan mantan istrinya.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di Jalan GM Arsyad, RT 016, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi ketika mantan istrinya memblokir nomor tersangka yang berinisial ARG, hal itu membuat mantan suami geram.

“Nomor mantan suaminya diblokir lantaran kerap meneror mengancam dan mengganggu korban,” ungkapnya.

Setelah diblokir nomornya, ARG kemudian mendatangi korban kerumahnya. Namun korban tidak mau membukakan pintu dan tidak mempersilakan masuk hingga terjadilah pertengkaran.

Pertengkaran itu dipicu ARG yang ingin merebut anak mereka secara paksa padahal saat itu buah hati mereka sedang tidur.

“Tersangka kemudian meminta korban untuk keluar rumah, karena merasa jiwanya terancam korban kemudian keluar membawa palu,” bebernya.

Melihat korban membawa palu, tersangka kemudian mengayunkan tangan kanannya yang sedang memegang cutter yang dilindungi dengan helm dan ditangkis korban dengan menggunakan tangan kiri yang menyebabkan luka sobek.

Baca Juga :  Turut Aktif Jaga Kamtibmas, PSHT Kobar Dapat Apresiasi Kapolres

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (tyo/sla)



Pos terkait