Redam Aksi Penjarahan dan Klaim Lahan Perkebunan

Bupati Kobar Terbitkan Surat Edaran

Redam Aksi Penjarahan dan Klaim Lahan Perkebunan
EDARAN KAMTIBMAS: Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menjelaskan terkait surat edaran sebagai respon atas beredarnya naskah keputusan Menteri LHK beberapa waktu lalu yang dapat menyebabkan aksi klaim lahan di perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menerbitkan  surat edaran tentang pengendalian Kamtibmas sebagai respon atas beredarnya naskah keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) tentang izin konsesi kawasan hutan.

Dalam surat edaran bernomor: 300/60/Pem. 2022 yang ditujukan kepada Camat, Kades, dan Lurah di Kotawaringin Barat itu dikeluarkan pertanggal 21 Maret 2022.

Dalam surat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa, sehubungan dengan beredarnya naskah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, agar menjadi perhatian bersama khususnya Camat, Kades, dan Lurah.

Ada empat poin dalam dalam surat edaran Bupati Kobar itu, di antaranya, pertama, naskah keputusan Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tidak mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dimiliki perusahaan-perusahaan pada lampiran Keputusan Menteri LKH tersebut.

Kedua, agar Camat, Kades, dan Lurah bisa menginformasikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing perihal sebagaimana poin pertama untuk menghindari permasalahan saling klaim lahan dan kerawanan sosial yang dapat menimbulkan konflik terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Aktivitas Penerbangan di Pangkalan Bun Masih Normal

“Karena hal ini yang harus diantisipasi bersama terkait saling klaim lahan. Ini yang kita hindari, maka kami keluarkan surat edaran tersebut,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Selanjutnya poin ketiga, terkait sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat sangat penting untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelanggaran pidana terhadap kebun perusahaan yang telah memiliki legalitas berupa HGU.

Terakhir atau yang keempat adalah apabila terjadi aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban, agar semuanya bersama-sama unsur TNI dan Polri melakukan penanganan secara humanis dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kalau ada yang mengganggu keamanan, jangan main hakim sendiri. Ada pihak yang berwenang untuk menindak. Termasuk libatkan aparat TNI dan Polri supaya ditangani dengan baik dan tidak berkelanjutan,” pungkasnya. (rin/sla)



Pos terkait