Replanting Kebun Sawit Wajib Taati RTRWK

Biji Sawit
ilustrasi

KUALA PEMBUANG, RadarSampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menegaskan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat yang melakukan replanting agar mentaati peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTWK).

Dikatakan Anggota DPRD Seruyan Arahman, hal ini juga berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Seruyan; yaitu Raperda tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan yang di dalamnya diatur sedemikian rupa. Salah satunya terkait regulasi mengenai aturan replanting.

“Jadi Raperda pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan ini kami buat salah satu tujuannya untuk membidik perusahaan-perusahaan yang melakukan penanaman kembali atau replanting agar mentaati rencana tata ruang Kabupatan Seruyan. Sehingga yang tidak sesuai RTRWK kita itu bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, Raperda pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan ini juga mewajibkan kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang berinvestasi di wilayah setempat, yang selama ini belum membangun kebun plasma untuk masyarakat agar segara melakukannya.

“Yaitu kebun plasma untuk masyarakat di desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan,” tegas Arahman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan.

Baca Juga :  Masjid Agung Untuk Islamic Center Dan Landmark Kabupaten

Pihaknya berharap, Raperda tersebut dapat segera selesai dan cepat diundangkan serta cepat diberlakukan. Supaya pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat khususnya mengenai hak kebun plasma. (hen/gus)

 



Pos terkait