Residivis Curanmor ’Naik Kelas’ Jadi Pengedar Narkoba

narkoba
PENJAHAT KAMBUHAN : Dua pengedar sabu dan ekstasi, RS dan MY (membelakangi kamera) sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Senin (21/11). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – RS alis Rizki (26) dan MY alias Daeng (24), dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditangkap polisi ternyata mantan narapidana.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bacaan Lainnya

”Kedua pelaku ini merupakan residivis. Mereka baru saja keluar dari penjara dan kembali diamankan karena terlibat narkoba,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Senin (21/11).

Bagus mengungkapkan, mantan napi ini diduga tergoda masuk ke dunia bisnis haram karena terbelit ekonomi. Uang hasil penjualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

”Saat dilakukan penangkapan, para pelaku ini baru saja mengambil sabu dan ekstasi untuk dijual kembali. Kalau dari mana barang terlarang tersebut mereka dapat, ini yang masih kami cari tahu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Garong Uang Kawan, Betet Terancam Setahun Penjara

Seperti diketahui, Riski dan Daeng ditangkap di Jalan Juanda, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Sabtu (19/11) siang lalu.

Mereka ditangkap setelah aparat Kepolisian mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di sekitar lokasi penangkapan.

Dari pelaku, Polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 79,92 gram beserta 5 butir diduga ekstasi.

Saat ini, keduanya telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)

 



Pos terkait