Ringkus Sebelas Pengedar dan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Penjara

bandar sabu kalteng
BUDAK SABU: Para pelaku yang ditangkap terkait peredaran narkoba. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah terus digencarkan. Hasilnya tak sia-sia. Sebanyak sebelas pelaku diringkus dengan barang bukti total sekitar 1,25 kilogram.

Penangkapan terhadap para budak barang haram tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Pelaku diringkus di berbagai lokasi di Palangka Raya, Kotim, dan Seruyan.

Bacaan Lainnya

Dari tiga jaringan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti dan sebelas pelaku yang telah ditahan di Kantor BNNP Kalteng. Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melakukan perlawanan. Dia juga berusaha melarikan diri dari sergapan petugas BNNP.

Sejumlah pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, ada tiga pelaku yang merupakan ayah dan anak. Kasus tersebut masih dikembangkan BNNP Kalteng. Diduga peredaran narkoba tersebut dikendalikan narapidana di Lapas Palangka Raya dan Kasongan.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy H Siahaan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap jaringan narkotika jenis sabu Banjarmasin – Palangka Raya melalui jalur darat. Barang bukti yang diamankan sebanyak 50,60 gram.

Baca Juga :  Volume Ekspor Kalteng Alami Kenaikan 5,72 Persen

”Jaringan ini diotaki narapidana Lapas bernama Slamet Riyadi alias Otong. Dalam kasus ini, petugas mengamankan Imam Hanafi dan Fery Setiawan, termasuk Otong,” katanya.

Penangkapan diawali adanya informasi akan ada transaksi besar narkotika dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Modusnya, menggunakan mobil travel dan narkoba disimpan dalam tas selempang yang dibawa Imam.

Imam diringkus di jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna dengan barang bukti 50,60 gram sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu. Petugas kemudian menangkap Fery Setiawan sebagai penerima di Jalan RTA Milono bersama barang bukti ponsel dan uang tunai, serta sepeda motor.

Saat diperiksa, diketahui peredaran barang haram itu dikendalikan narapidana Lapas Palangka Raya. Polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan di sel tahanan hingga mengamankan Otong bersama barang bukti ponsel.

Jaringan selanjutnya yang diungkap adalah Pontianak-Sampit. Pengiriman sabu dilakukan melalui jalan darat. Dari jaringan yang diotaki Saiful Rahman ini, petugas mengamankan 200,35 gram sabu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *