Rumah Dikepung Aparat, Pengedar Sabu Ditangkap saat Asyik Makan

sabu
GELEDAH: Personel Polsek Banama Tingang dan Polres Pulpis mengeledah pelaku narkoba di sebuah rumah. (IST/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Indra Jaya (38) warga asal Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau ditangkap jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis) karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka mendatangi rumah kerabatnya di Kecamatan Banama Tingang, Pulpis, hingga pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Banama Tingang untuk melakukan penindakan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Saat kami melakukan operasi, kami mendapatkan informasi tersangka mendatangi rumah salah satu kerabatnya di Desa Pandawei, Kecamatan Banama Tingang. Untuk memastikan kami langsung kesana, ternyata benar tersangka sedang berada di dapur rumah,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba AKP Suharto, Selasa (2/11) kemarin.

Tidak ingin tersangka kabur, semua personil Satresnarkoba Polres Pulpis bersama Polsek Banama Tingang dikerahkan untuk mengepung rumah, dan pelaku terkepung di bagian dapur.

”Dengan kerja sama yang baik, akhirnya tersangka berhasil kami amankan saat sedang makan di dapur rumah,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Bandar Sabu, Waria Diciduk Polisi di Salon

Tersangka yang tidak dapat berkutik saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam pakaiannya.

Tersangka dan barang bukti enam bungkus plastik klip kecil sabu di dalam dompet bersama dengan uang tunai sebanyak Rp 500ribu, serta dua unit handphone langsung dibawa sementara ke Polsek, sebelum digelandang  ke Polres Pulpis.

“Tersangka kami dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama lebih dari lima tahun,” tegas Suharto. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *