PALANGKA RAYA- Pihak Polresta Palangka Raya, terus bergerak bersama tim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengedukasi masyarakat, untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, salah satu yang dilakukan pihaknya melakukan penandaan wilayah klaster Covid-19 dan tempat isolasi mandiri, bagi penderita positif Covid-19.
”Stiker ditempelkan pada rumah atau tempat yang dijadikan sebagai media isolasi mandiri, serta banner pada lokasi klaster Covid-19. Seperti salah satunya di sebuah kantor. Setelah para karyawan sebanyak 29 orang terkonfirmasi Covid-19. Sudah ada sembuh dan lainnya masih menjalani perawatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penandaan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 dan data dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bahwa lokasi tersebut terdeteksi menjadi klaster Covid-19.
“Bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat Kelurahan, serta menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas,” ungkap Jaladri.
Ia menambahkan, pihaknya turut terus melakukan pelaksanaan vaksinasi sehingga herd immunity bisa terbentuk dengan segera, meskipun di tengah meningkatnya penyebaran wabah tersebut.
”Terus menggelar vaksinasi dan semoga apa yang diinginkan bisa terwujud, yakni herd immunity di masyarakat,” tandasnya. (daq/gus)