Rumah Jadi Tempat Transaksi Sabu

sabu
DIBEKUK : Abdul Kholik (27) bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Abdul Kholik, pria 27 tahun pendatang dari Jawa Timur ditangkap polisi karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Abdul ditangkap di rumahnya Jalan Manunggal, Gang Rahmat, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (20/10) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang pelaku narkoba ini. Menurutnya, pengungkapan berkat adanya informasi dari masyarakat.

”Benar. Saat itu ada warga melapor tentang terjadi peredaran narkoba,” kata Supriyono kepada Radar Sampit melalui sambungan telepon, Senin (24/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jaya Karya pun langsung melalukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan.

”Setelah diinterogasi, rupanya pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkades Serentak Tahun Ini Meningkat

Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang telah disita yakni 2 paket sabu siap edar dengan berat 5,44 gram, telepon genggam, sendok yang terbuat dari sedotan serta beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait