Rusli Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Tertangkap Hendak Transaksi Sabu-Sabu dengan Jani

Rusli Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Ilustrasi/Jawa Pos.com

SAMPIT – Rusli Aliansyah nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum. Pada tahun 2015 lalu, dia dihukum lima tahun penjara atas kasus narkoba, kini dirinya ditangkap lagi atas kasus serupa.

“Ketika itu saya menjalani hukuman selama lima tahun penjara di Lapas Sampit,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Diketahui,  Rusli ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan badan disaksikan warga setempat ditemukan potongan karet ban yang digenggam di tangan sebelah kanan yang di dalamnya ada plastik klip berisikan sabu.

Sabu itu dibalut dengan kertas tisu yang dilakban hitam, kemudian dibungkus dengan potongan plastik hitam.

Tidak hanya itu, darinya juga turut diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 5202 LW.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kasus narkoba ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Tak Kapok! Bebas Penjara, Residivis Kembali Berulah

Rusli mengaku ditangkap polisi saat dirinya sedang menunggu pembeli bernama Jani. Belum sempat sabu diserahkan, Rusli keburu tertangkap. “Sabu itu mau saya jual Rp45 juta kepada Jani,” kata Rusli kepada jaksa yang memeriksanya.

Kata Rusli, sabu itu diperoleh dari seorang bandar bernama Kacong. Oleh Kacong sabu itu dihargai Rp 43 juta, jika saat itu sabu terjual, maka Rusli dapat untung Rp 2 juta.

“Saya sudah dua kali ini membeli sabu dari Kacong,” akui Rusli. (ang/fm)



Pos terkait