Rutan Penuh, 20 Napi Dipindahkan

Proses pemindahan 20 narapidana dari Rutan Kelas II B Kapuas
NAIK BUS: Proses pemindahan 20 narapidana dari Rutan Kelas II B Kapuas menuju Lapas Kelas II A Palangka Raya, dan Lapas Khusus Narkoba Kelas II A Kasongan, kemarin.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KAPUAS– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas, mengirim puluhan narapidana (Napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palangka Raya dan Lapas Khusus Narkoba Kelas II A Kasongan.

Pengiriman atau pemindahan para napi ke dua Lapas di kota dan kabupaten tersebut, dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas Tony Aji Priyanto melalui kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KPR) Julianto yang mengatakan, pihaknya telah memindahkan sebanyak puluhan orang napi ke dua Lapas tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pada pagi ini (red: kemarin) kami memindahkan sebanyak 20 napi yang ada di rutan Kapuas ke dua Lapas, yaitu Lapas Kota Palangka Raya dan Lapas Kasongan,” ungkapnya, Rabu (10/3) kemarin di halaman rutan Kapuas.

Julianto memaparkan, narapidana yang dipindahkan tersebut antara lain terdiri dari 10 orang narapidana kasus narkotika ke Lapas Kasongan dan 10 narapidana tindak pidana umum ke Lapas Palangka Raya. Pengiriman tersebut dikawal ketat oleh pihakkepolisian Polres Kapuas bersama KPR Rutan Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Sekolah di Kota Boleh PTM Terbatas

Dikatakannya pula,  pengiriman narapidana ini dalam rangka penanganan masalah over capacity yang terjadi di rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, sehingga pihaknya pun berkoordinasi dengan Lapas Kota Palangka Raya dan Kasongan untuk bisa menerima para napi-napi tersebut.

”Jumlah penghuni di Rutan Kuala Kapuas kan ada 297 orang, sementara kapasitasnya hanya 200 orang saja, sehingga perlahan harus dipindahkan untuk mengurangi angka over kapasitas tersebut”, terang Julianto.

Selain itu lanjutnya,  juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana tersebut agar mendapatkan pembinaan yang lebih baik di Lapas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Perlu diketahui bahwa fungsi rutan adalah untuk penitipan tahanan selama proses peradilan, dan Lapas adalah tempat untuk pembinaan narapidana yang telah memiliki hukum tetap. Sehingga sudah sangat wajar apabila rutan memindahkan Narapidana ke Lapas,”tutupnya.(der)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *