Saatnya Masyarakat Adat di Kotim Jadi Tuan Tumah

Usulkan Tiga Kecamatan Jadi Calon Masyarakat Hukum Adat

fgd masyarakat hukum adat
SAMBUTAN: Asisten II Setda Kotim Alang Arianto menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) draft naskah akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat, di Aula Kantor DLH Kotim, Kamis (24/11). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat di Kotim. Berkaitan dengan hal tersebut, dilakukan kerja sama antara Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dengan DLH Kotim.

Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, bentuk kerja samanya dalam hal sosialisasi, pembuatan naskah akademik, dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA), bantuan teknis dan keahlian, serta pengelolaan, penyediaan dan pertukaran data dan informasi untuk meningkatkan hubungan kelembagaan serta kemitraan.

Bacaan Lainnya

”Serta saling membantu dalam hal percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kotim dengan melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya untuk menyusun naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat,” katanya, Kamis (24/11).

Baca Juga :  Ini Upaya Pemkab Kotim Cegah Peningkatan Covid-19 di Kotim

Progres kegiatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kotim saat ini masih terus dilakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, kecamatan, dan aparat desa untuk melakukan identifikasi awal keberadaan masyarakat hukum adat/hutan adat di masing-masing desa.

”DLH Kotim telah menerima sepuluh usulan calon masyarakat hukum adat dari tiga kecamatan,” katanya.

Kecamatan tersebut, yakni Telawang, meliputi Desa Sebabi, Desa Kenyala, Desa Tanah Putih, Desa Biru Maju, Desa Penyang; Kecamatan Parenggean meliputi Desa Kabuau dan Desa Tehang; kemudian Kecamatan Antang Kalang meliputi Desa Tumbang Sepayang dan Desa Tumbang Gagu.

”Kami juga melakukan pendampingan pengusulkan kelompok MHA pada Desa Tumbang Gagu. Kelompok MHA telah dikukuhkan Kepala Desa Tumbang Gagu dan telah menyiapkan dokumen pengusulan pengakuan masyarakat hukum adatnya kepada Bupati Kotim,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun dari Universitas Palangka Raya yang telah bekerja keras untuk dapat menyusun Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat Kotim.



Pos terkait