Sabu 1 Kg Lebih dan Ratusan Ekstasi Dilarutkan

BARANG BUKTI: Sebanyak 1.142 gram atau satu kilogram lebih sabu ketika dimusnahkan dengan dicampur larutan pembersih toilet di Mapolresta Palangka Raya, kemarin.(dodi/radarsampit)
BARANG BUKTI: Sebanyak 1.142 gram atau satu kilogram lebih sabu ketika dimusnahkan dengan dicampur larutan pembersih toilet di Mapolresta Palangka Raya, kemarin.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Sebanyak 1.142 gram atau satu kilogram lebih narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dicampur larutan pembersih toilet. Selain itu 388 butir ekstasi juga dimusnahkan  yang dipimpin Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna, di Mapolresta Palangka Raya, kemarin (20/3).

Pemusnahan juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Jika diuangkan, barang bukti itu bernilai miliaran rupiah. Namun jika ditotalkan, mampu menyelamatkan ratusan ribu warga Kalteng dari ketergantungan narkotika, baik jenis sabu maupun ekstasi. Diketahui, barang haram itu merupakan milik Anton Riady (43) warga Jalan Manyar, Palangka Raya.

Wakapolresta AKBP Andiyatna menyatakan,pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian proses hukum dari tersangka Anton Riaday, atas dasar kepemilikan narkotika tersebut.

”Kita lakukan pemusnahan dengan disaksikan berbagai pihak. Biar tidak lagi bisa digunakan, kita larutkan dengan pembersih toilet dan dikubur. Kita musanakan lebih dari satu kilo sabu dan ratusan butir ekstasi,” terangnya.

Baca Juga :  Tes Narkoba, Pegawai Kejaksaan Pulang Pisau ”Dipaksa” Kencing

Pamen Pol ini melanjutkan, kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

“Ini pengungkapan tindak pidana  Narkotika ini diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Sesuai aturan hukum maka dimusnahkan dan  untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dengan melarutkannya ke dalam larutan pembersih kamar mandi,” papar Andiyatna.

Ia menambahkan, jajaran kepolisian bersama pihak terkait terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika. Atas hal itu mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut, tidak ikut terlibat dalam bentuk apapun.

”Ingat jangan sampai ikut apapun bujuk rayu dari bandar narkotika.Kita komitmen memerangi narkotika, apapun jenisnya,” tandas Andiyatna. (daq/gus).



Pos terkait