KUALA PEMBUANG,radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 3,29 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air yang telah dicampur cairan pembersih lantai, diaduk hingga rata, kemudian ditimbun dalam tanah.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Fachrurrazi, mengatakan barbuk sabu yang dimusnahkan disita dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, beberapa waktu lalu.
“Pemusnahan barbuk bertujuan agar tidak disalahgunakan dalam perkara ini,” kata Fachrurrazi, Selasa (17/1).
Fachrurrazi mengharapkan pemusnahan ini dapat menjadi pemicu untuk meningkatkan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Semoga kegiatan ini menjadi hal positif, khususnya untuk memicu dalam peningkatan pengungkapan kasus narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas narkoba,” pungkasnya. (rk2/fm)