”Kami jerat dengan pasal ancaman tertinggi agar bisa dikenakan sanksi terberat. Makanya kami bersama stakeholder terkait terus komitmen mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di Kalteng,” ujarnya.
Nono menuturkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri. Sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
”Saya pastikan tidak akan berhenti dan terus bergerak untuk meringkus pelaku jaringan peredaran barang haram itu. Bagi masyarakat segera laporkan jika tahu aktivitas ilegal tersebut. Jangan terlibat apa pun iming-iming dari jaringan narkotika,” tegasnya. (daq/ign)