Sarat Kepentingan Politik, Sesalkan Pernyataan Nadalsyah Sudutkan Gubernur Kalteng

karang taruna kalteng
PELANTIKAN: Sekda Kalteng Nuryakin mengukuhkan dan melantik pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng Periode 2023-2028, Jumat (31/3). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalteng  Nadalsyah yang menyebut Pemprov Kalteng terlalu jauh mencampuri urusan organisasi kepemudaan, disesalkan pemerhati hukum Kalteng Misran Haris. Di sisi lain, pengurus yang terbentuk sebelumnya, sarat kepentingan politik, karena didominasi orang-orang dari partai politik.

Haris menuturkan, sikap Nadalsyah yang menyudutkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait pelantikan pengurus Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028, sangat tidak elok. Apalagi menurutnya tudingan itu tanpa bukti dan hanya berdasarkan asumsi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Mencermati gejolak Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng, hingga munculnya statemen Nadalsyah yang diduga menuding Gubernur Kalteng seenaknya. itu kami rasa tidak elok dan bukan sikap seorang pembina,” ujarnya, Minggu (2/4).

Menurutnya, akan lebih elok apabila Nadalsyah mencari sumber yang akurat terkait aturan Karang Taruna. Sebab, pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023, dilaksanakan karena adanya penolakan dari delapan kabupaten terhadap Temu Karya pada 22 Januari 2023.

Baca Juga :  Covid-19 Reda, Tarian Naga Meriahkan Perayaan Imlek di Sampit

”Masyarakat dan pemuda harus cerdas menyikapi ini. Pemerintah tidak mungkin membawa ini ke ranah politik, apalagi Sugianto Sabran sudah dua periode menjabat. Justru langkah Pemprov Kalteng menyelamatkan Karang Taruna dari politik praktis,” ujarnya.

”Kami sarankan agar Koyem (panggilan akrab Nadalsyah, Red) lebih berhati-hati. Apalagi ini tahun politik. Tidak elok selaku kepala daerah dan pimpinan partai politik menyebut Gubernur Kalteng dengan tuduhan yang tidak benar,” tambahnya lagi.

Haris melanjutkan, mengacu Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, pada Pasal 38 huruf disebutkan, pembina Karang Taruna tingkat provinsi adalah gubernur, bukan pimpinan partai politik.

Dia melanjutkan, hasil TKD yang dilaksanakan pada 22 Januari 2023 lalu mendapat penolakan dari sejumlah daerah. Ada delapan pengurus kabupaten yang menolak hasil tersebut, sehingga Pemprov Kalteng merujuk pada surat dari Kementerian Sosial, melaksanakan kembali TKD Karang Taruna hingga terpilihnya Chandra Ardinata.



Pos terkait