Satgas Bidik Perusahaan Pengemplang Pajak

pajak
CEK WAJIB PAJAK: Pj Bupati Kobar Anang Dirjo saat sidak disalah satu perusahaan minerba di Kabupaten Kobar, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com– Perusahaan tambang mineral dan batuan (minerba) di Kabupaten Kotawaringin Barat diminta segera melunasi pembayaran pajak daerah mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat, Muhammad Nursyah Ikhsan menegaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan memungut pajak apabila terdapat aktivitas produksi di lokasi objek pajak, meski perizinan belum dimiliki pelaku usaha. Hal itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Kita sudah punya dasarnya yaitu Perda Nomor 25 Tahun 2018 tentang Minerba. Dalam Perda jelas disebutkan tarif dan dendanya apabila pajak daerah tidak dibayarkan,” ujarnya Rabu (16/11).

Untuk itu, Pemda menegaskan bahwa pajak daerah tersebut harus dibayarkan paling lambat 30 Desember 2022. “Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka satgas gabungan akan melakukan pengecekan ke lokasi,” katanya.

Selain itu pajak yang tidak dibayarkan juga akan berpotensi menjadi pajak terutang. Perusahaan juga terancam denda sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Apabila dalam waktu dua bulan tidak ada laporan pajak ke Bapenda Kobar maka tim gabungan akan turun memeriksa. Perusahaan terancam denda dan pajak terutang bisa terakumulasi untuk tahun yang akan datang,” terangnya.

Baca Juga :  Gelar Berbagai Kegiatan di Hari Jadi MPP Habaring Hurung

Ia menjelaskan dari pendataan yang dilakukan satgas gabungan Pemda dan unsur TNI/Polri, KSOP dan instansi pusat terkait lainnya terdapat 54 perusahaan minerba di Kobar.

Dari puluhan korporasi itu, baru empat perusahaan yang rutin melakukan pembayaran pajak ke kas daerah dan tercatat sebagai wajib pajak.

“Saya minta segera dibayarkan. Pajak yang disetorkan ini lah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kobar, karena semua pembangunan dibiayai dari pendapatan pajak,” tegasnya.

Ikhsan melanjutkan pelunasan tersebut juga berlaku untuk jenis pajak daerah lain, seperti pajak reklame, PBB, BPHTB, pajak sarang burung walet, dan sebagainya.

“Untuk wajib pajak yang lain segera lunasi pajak sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Masih ada waktu tersisa sebelum nanti dikenakan utang pajak,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait