Satroni Rumah Warga, Maling Embat Emas 9,9 Gram

pencuri emas
PENCURIAN : Pelaku kasus pencurian perhiasan emas berada di ruang penyidik Polres Pulang Pisau. POLRES PULPIS For RADAR SAMPIT

PULANG PISAU – Seorang pemuda berinisial JK (27) warga Desa Panda Barania, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau ditangkap polisi karena melakukan pencurian perhiasan emas.

Pelaku beraksi di salah satu rumah jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Manen Kaleka, Kecamtan Banama Tingang, Pulpis). Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Pengakuan pelaku sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintai. Saat korbannya tertidur di ruang tengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono.

Di dalam rumah, pelaku mengambil emas dari dalam tas yang terletak di kamar korban. Setelah beraksi, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat korban terbangun dan tidak sadar rumahnya telah dimasuki pencuri. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Kunjungi Kerabat Sakit di Puskesmas, Uang dan Ponsel Digasak Maling

Dari laporan korban, Kepolisian langsung melakukan oleh TKP yang akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan berhasil diamankan.

“Pemeriksan beberapa saksi dan korban, kami berhasil mengamankan pelaku, untuk pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Korban mengalami kerugian Rp 40 juta,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait