Satu Ons Lebih Sabu dari Pontianak Gagal Beredar di Kobar

Polres Kotawaringin Barat mengamankan tiga jaringan pengedar sabu lintas provinsi
DIAMANKAN: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus sabu di Mapolres Kobar ,Rabu (23/2). (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat mengamankan tiga jaringan pengedar sabu lintas provinsi. Barang bukti yang didapat sebanyak 127, 80 gram atau senilai Rp 190 juta.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kasus sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar kali ini cukup besar. Pasalnya barang bukti lebih dari satu ons dan pelakunya beroperasi lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

”Setelah dikembangkan, kami amankan tiga orang tersangka. Jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 127, 80 gram atau seharga Rp 190 juta,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (23/2).

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Rizki sebanyak 101 gram dan tersangka Eddy sebanyak 26,80 gram sabu. Satu tersangka lagi bernama Bahrun merupakan anak buah Eddy yang berperan mengedarkan sabu miliknya.

Kasus ini bermula dari SatresNarkoba Polres Kobar yang mendapat informasi mengenai adanya rencana transaksi narkoba dari Pontianak ke Pangkalan Bun. Setelah informasinya diterima, pihaknya melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  WOW!!! Polres Kotim Amankan Sabu Senilai Rp1,2 Miliar dari Kaleng Sarden

”Tepatnya pada Minggu, 19 Februari lalu anggota menggerebek rumah di kawasan Jalan Ratu Mangku, Kelurahan Raja, dan mendapati tiga tersangka. Setelah digeledah anggota mendapati barang bukti sabu lebih dari satu ons tersebut,” ujarnya.

Para tersangka juga mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Dan dari penyelidikan terungkap bahwa barang bukti sabu ini dipasok tersangka Rizki dari Pontianak Kalimantan Barat. Sedangkan tersangka Eddy dan anak buahnya mengedarkan di Pangkalan Bun.

”Bisa dibilang untuk kasus ini sudah lintas provinsi. Antara tersangka Rizki dan Eddy sudah tiga kali ada transaksi sabu dan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun. Eddy sendiri dalam mengedarkan dibantu tersangka Harun yang merupakan seorang residivis kasus narkoba,” bebernya.

Saat ini ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (rin/sla)



Pos terkait