Satu Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Orang Diminta Wajib Lapor

geledah narkoba
GELEDAH : Polisi mengeledah tempat tinggal pengedar sabu, WP alias Perek (52) di Jalan Ketapi III, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Minggu (29/1) tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seakan tak ada habisnya. Buktinya, Polisi kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu.

Pengungkapan terjadi di Jalan Ketapi III, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim, Minggu (29/1).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Di lokasi kejadian, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan satu terduga pengedar sabu-sabu berinisial WP alias Perek (52). Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti 18 paket sabu siap edar.

”Kami ada mengamankan satu orang pengedar sabu,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Senin (30/1).

Bagus menceritakan, pelaku yang telah diamankan merupakan salah satu pengedar yang cukup lama beraksi di wilayah tersebut.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga kuat merupakan jaringan Perek. Namun, keduanya lolos dari hukum lantaran tidak ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga :  Siswa SMPN 1 Sampit Implementasikan Kurikulum Merdeka

”Meski demikian, keduanya tetap menjalani wajib lapor dan menjadi pantauan kami,” bebernya.

Bagus menegaskan, satu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait