PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Syahrani alias Amang Daur (49) terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. Warga Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun itu ditangkap lantaran memiliki sabu sabu. Aparat mengamankan tujuh paket sabu seberat 2,83 gram, plastik klip, dan uang tunai Rp 2.450.000.
Amang Daur ditangkap Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya di Jalan Rindang Banua Gang Salam, rumah warna pink, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (29/3). Tersangka merupakan pengedar sabu dan sudah lama jadi target aparat. Dia diduga menjadi salah satu jaringan besar peredaran narkotika di wilayah Puntun dan Kota Palangka Raya.
“Kami tangkap tersangka tanpa perlawanan, dan barang bukti tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba AKP GS Rahail mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa,Kamis (30/3).
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika kepada tersangka dan para pelanggannya. Tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.
Perwira Pertama Polri ini mengatakan, semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka sendiri. Polresta Palangka Raya akan terus menangkap para pengedar narkotika dan berharap masyarakat terus memberikan informasi aktivitas ilegal tersebut. (daq/yit)