Dalam dakwaan subsidair, perbuatan Hernadie diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rm-107/ign)
Sebelas Kades Dipaksa Setor Setengah Miliar, Sebagian Diduga Dikorupsi
Mantan Camat Katingan Hulu Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
