Sebelum Menghuni Rutan, Hidung Tahanan Dicolok

tahanan
Sebelum Menghuni Rutan, Hidung Tahanan Dicolok

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sebanyak 27 tahanan setelah proses penyidikan di Polresta Palangka Raya, mereka yang berstatus tersangka tindak pidana dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, persiapan menjalani persidangan pengadilan.

Sebelum dilimpahkan, rangkaian pemeriksaan dilakukan saat pemindahan puluhan orang tahanan menuju Klinik Sidokkes Polresta Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Proses pemindahan untuk memastikan kondisi para tahanan sehat dan terbebas dari Covid-19. Rangkaian pemeriksaan dilakukan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes).

“Sebelum dipindahkan, tahanan mengikuti rangkaian pemeriksaan, cek kondisi kesehatan dan tes antigen guna memastikan terbebas Covid-19,” ujar Tim Kesehatan Polresta Aipda Hafizh Azharuddin.

Hafizh menjelaskan, pemeriksaan kesehatan merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri yang diterapkan Polresta Palangka Raya dalam pelaksanaan tugas pemindahan tahanan.

“Sebelum dipindahkan para tahanan ini masih menjadi tanggung jawab Polresta Palangka Raya. Kami selaku Fungsi Kedokteran dan Kesehatan akan memastikan mereka sehat serta terbebas Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  Naik Motor Bawa Sabu, Dua Pria di Sampit Diciduk Polisi

Dia menyampaikan, rangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes antigen Covid-19 didampingi pengamanan personel dari Satuan Samapta dan Satuan Tahti Polresta Palangka Raya.

“Karena sudah merupakan SOP Polri, maka rangkaian pemeriksaan ini pun wajib untuk dilakukan setiap kegiatan pemindahan tahanan. Ini sebagai bentuk profesionalisme kami dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Hafizh menyebutkan, 27 tahanan tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan terbebas dari Covid-19. “Setelah dinyatakan sehat, dilanjutkan pemindahan menuju Rutan Palangka Raya dengan pengawalan petugas,” pungkas Aipda Hafizh. (daq/fm)

 



Pos terkait