Sebut Pilgub Berjalan Lancar, Dua Terdakwa Korupsi di KPU Kapuas Minta Keringanan Hukum dan Dibebaskan

sidang tipikor
PEMBELAAN: Sidang pembelaan eks komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno dan eks Sekretaris KPU Kapuas Otovianus melalui video konferensi, Rabu (8/2). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang alat pelindung diri (APD) kebutuhan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng dari APBN tahun 2020 meminta dibebaskan dan mendapat keringanan hukuman dalam perkara itu. Hal itu disampaikan dalam sidang pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2).

Mantan Sekretaris KPU Kapuas Otovianus melalui penasihat hukumnya,  Eko Andik Pribadi, Firstian Hadi Wiranata, dan Bay Ningsih, memohon majelis hakim agar membebaskan dan meringankannya dari dakwaan primer dan subsidair. ”Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Andik.

Bacaan Lainnya

Menurut Andik, dalam pengadaan APD kebutuhan pilgub, merupakan barang wajib untuk mendukung dan mencegah penyebaran Covid-19.  Sebab, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan penundaan.

Baca Juga :  Bayi Buangan di Palangka Raya Jadi Rebutan

”Dapat dibuktikan bahwa benar kebutuhan APD dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kapuas sudah terpenuhi dan tersalurkan dengan baik.  Sebab, kebutuhan APD merupakan barang yang wajib guna mencegah penyebaran Covid-90, yang dapat dibuktikan pasca pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kapuas tidak adanya muncul klaster baru Covid-19. Pengadaan berjalan dengan baik tanpa kekurangan apa pun,” ujarnya.

Otovianus dalam pembelaan pribadinya yang disampaikan melalui video konferensi dari Rumah Tahanan (Rutan) menyebutkan, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Karena itu Pilgub Kalteng Tahun 2020 di Kapuas dapat terselenggara dengan baik.

Mantan komisioner Budi Prayitno melalui penasihat hukumnya Henricho Fransiscust juga memohon Majelis Hakim untuk dihukum dengan pidana percobaan atau pidana yang ringan. Perbuatan kliennya memang menimbulkan akibat, tetapi tidak serta-merta berdiri sendiri. Ada keterlibatan yang lebih besar dari terdakwa Otovianus sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

”Membebaskan terdakwa dari tuntutan pembayaran pidana denda dan uang pengganti karena tidak ada lagi harta terdakwa yang tersisa,” ujarnya kepada Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono.



Pos terkait