Segini, Kenaikan UMP Kalteng di 2022

Kalteng,UMP
Kepala Disnakertrans Kalteng, Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2022 mendatang telah ditetapkan oleh pemerintah Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021.

Dalam keputusannya, pemerintah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.922.516 atau hanya mengalami kenaikan sekitar Rp 19.072 dari standar upah 2021 yang sebersar Rp 2.903.144. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskanertrans) menyebutkan, rendahnya kenaikan UMP itu salah satunya dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19.

“Apa maknanya? Ya memang ini sesuai dengan kondisi perekonomian kita, yang selama satu tahun terakhir ini terdampak pandemi Covid-19. Berbagai sektor ekonomi mengalami kendala yang luar biasa, terutama awal-awal pandemi kemarin,” ujar Kepala Disnakertrans Kalteng, Syahril Tarigan.

Sektor ekonomi yang belum sepenuhnya pulih turut berpengaruh dalam penghitungan penetapan upah pekerja untuk tahun 2022 mendatang. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah tahun berjalan menjadi indikator penghitungan dan penetapan besaran UMP tahun berikutnya.

“Berbeda dengan tahun-tahun lalu, menghitung kenaikan UMP dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Karena sekarang hitungnya dengan skala daerah, jadi disesuaikan dengan kondisi kita di Kalteng,” ucap Syahril.

Baca Juga :  MIRIS!!! Remaja Tewas Kecelakaan Mendominasi

Kondisi demikian tidak hanya terjadi di Kalteng, akan tetapi seluruh provinsi di Indonesia juga mengalami hal yang sama karena lesunya pertumbuhan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 ini merata di seluruh wilayah.

“Bahkan beberapa provinsi yang menghitung UMP-nya dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, hasilnya malah minus, contohnya Sumatera Selatan. Kalau Kalteng setelah dihitung, UMP-nya naik biarpun sedikit,” papar Syahril.

Terlepas dari rendahnya kenaikan UMP tersebut, ia menegaskan, bahwa hal terpenting saat ini adalah bagaimana pemberi kerja menindaklanjuti peraturan tersebut terlaksana dengan baik. Tentunya perusahaan harus memastikan ketentuan mengenai standar UMP ini dilaksanakan dan patuhi sepenuhnya.



Pos terkait