Sejumlah Kasus Tipikor di Gumas Bakal Diungkap

korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla bersama jajarannya, memberi keterangan usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7).(arhamsaid/radarsampit)

KUALA KURUN, RadarSampit.com – Sejak Bulan Januari-Juli 2022, ada sejumlah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas), baik itu perkara tindak pidana khusus (pidsus), pidana umum (pidum), hingga perdata dan tata usaha negara (datun).

“Untuk perkara di pidsus, ada empat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang kami tangani. Dengan rincian, tiga perkara dalam tahap penyelidikan, dan satu perkara sudah tahap penyidikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nixon Nikolaus Nilla, Jumat (22/7).

Bacaan Lainnya

Di samping itu lanjutnya, juga ada dua perkara tipikor dana desa yang sudah dalam tahap penuntutan. Namun tuntutan tersebut masih belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa mengajukan kasasi. Untuk tipikor dana desa, satu perkara ditangani kejaksaan dan satu lagi ditangani kepolisian.

“Selain penanganan perkara, kami juga berhasil menyelamatkan uang negara Rp 496 juta yang dikembalikan terpidana kasus tipikor kegiatan fisik pembangunan gedung perkuliahan dan perpustakaan Stikes Kuala Kurun,” beber Nixon.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Gerbang Perbatasan

Ia melanjutkan, dalam perkara pidum, ada 72 perkara yang ditangani. Rinciannya, 17 perkara narkotika, tiga perkara perlindungan perempuan dan anak, dua perkara kepemilikan senjata tajam (sajam), serta perkara terhadap orang, barang, dan harta benda sebanyak 40 perkara.

“Kalau di intelijen kejari, melakukan penyelidikan tiga perkara, dan membuat surat perintah tugas (sprint) untuk enam perkara,” tuturnya.

Kemudian di seksi datun, sudah membuat delapan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami juga melakukan pendampingan hukum di empat perkara, pelayanan hukum di tujuh perkara, serta pendampingan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) di 24 perkara,” pungkas Nixon Nikolaus Nilla . (arm/gus)



Pos terkait