“Tidak bisa apa-apa kita pungut per ton CPO, bisa dikenakan saber pungli lagi, kan jadi masalah caranya harus diajukan peninjauan ulang aturan itu di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (ang/fm)
“Tidak bisa apa-apa kita pungut per ton CPO, bisa dikenakan saber pungli lagi, kan jadi masalah caranya harus diajukan peninjauan ulang aturan itu di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (ang/fm)