Selama Sebulan, Polisi Sampit Ungkap 28 Kasus Narkoba

gerebek narkoba
NARKOBA : Kepolisian bersama pihak Kelurahan saat membongkar kasus peredaran narkoba di belakang eks Golden Mentaya, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, belum lama tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian marak, hal itu dilihat dari banyaknya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu selama sebulan terakhir.

Dari data yang dihimpun dari Satres Narkoba Polres Kotim, sebanyak 28 kasus peredaran narkoba jenis sabu diungkap selama Januari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Dari 28 kasus tersebut, polisi telah menyita barang bukti sebanyak 684,37 gram sabu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkoba.

”Kami sangat terbantu sekali dengan adanya informasi masyarakat. Laporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya informasi tentang peredaran narkoba,” kata Bagus.

Sementara, dari beberapa penangkapan yang dilakukan polisi, sebagian barang buktinya berasal dari belakang eks Golden Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Maling Apes Terkunci dalam Barak saat Beraksi di Sampit

”Ini berdasarkan pengakuan pelaku yang telah kami amankan ya,” imbuh Bagus.

Ia menegaskan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap serta mengamankan para pengedar narkoba lainnya yang masih beraksi di wilayah Kotim.

”Intinya kami tidak akan pernah berhenti sampai wilayah Kotim benar-benar bersih dari barang haram ini,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait