Sembunyi di Barak, Bandar Sabu Tak Berkutik Disergap Polisi

Bandar Sabu Tak Berkutik Disergap Polisi
SABU : Abdul Rahman alias Aman (31) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Ketapang. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Operasi berantas narkoba terus berlangsung. Kali ini dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan.

Pelaku bernama Abdul Rahman alias Aman (31) warga Jalan Ketapi II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Pelaku ditangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Selasa (9/11) lalu.

Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan Rahman tepat di depan baraknya. Selanjutnya, pria yang berkerja sebagai pedagang itu pun kemudian digeledah.

”Hasilnya, kami ada menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu. Dari temuan itu, menguatkan pelaku telah bersalah,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, pipet kaca, bong serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Tiga Kasus Peredaran Narkoba Diselundupkan via Ekspedisi

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu pun kemudian digiring ke Mapolsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Didepan, penyidik, Rahman mengaku sudah 8 bulan mengedar sabu.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *