Seniman Merdeka Dihukum 6 Tahun Penjara

Tindak Pidana Pencucian Uang

pencucian uang
Ilustrasi : Pencucian uang (Adnan/JawaPos.com)

SAMPIT – Seniman Merdeka (34) alias UU, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika divonis enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya divonis berat, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi dalam amar putusannya juga merampas uang ratusan juta rupiah hingga mobil dan motor terdakwa untuk negara.

Bacaan Lainnya

Diketahui, uang yang dirampas itu yakni Rp 1.226.018, saldo BRI Rp 112.623.231 dan uang tunai Rp 81.050.000.

Kendaraan yang dirampas mobil Honda CRV dengan nomor polisi W 1200 RR dan Mazda CX 9 dengan nomor polisi B 173 CMA serta sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KH 4377 XX.

“Saya piker-pikir yang mulai,” kata terdakwa setelah mendengar putusan majelis hakim.

Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk kembali menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan banding. Hal sama juga dengan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Tewas Diterjang Motor

Kasus TPPU berproses setelah terdakwa dan dua rekannya ditangkap atas kasus sabu 3 kilogram pada Jumat 21 Februari 2020 lalu di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari pengakuan kedua rekannya, sabu itu milik Seniman, dan Seniman ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Seniman terpidana kasus sabu dan juga diproses dalam kasus TPPU oleh penyidik BNNP. Dalam kasus sabu, Seniman divonis 11 tahun penjara. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *