SERTAKAN, Inovasi Baru BPJAMSOSTEK untuk Lindungi Pekerja Rentan

bpjs ketenagakerjaan
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo audiensi dengan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo menambahkan, cara memberikan perlindungan kepada pekerja di sekitar kita sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Dalam hal ini pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

”Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis,” kata Dwi Ari Wibowo.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.

Dwi Ari Wibowo juga menjelaskan, program Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga :  PT TASK Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Ikhlas Desa Sebungsu 

Dwi Ari Wibowo mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja formal yang ada di Kota Sampit dan Seruyan bisa mendaftarkan pekerja di sekitarnya. ”Seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, security, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dan lainnya karena masih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Dwi Ari Wibowo. (yit)



Pos terkait