Sertifikat Dibatalkan BPN, PN Sampit Justru Menang

Sertifikat Dibatalkan BPN PN Sampit Justru Menang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Kasus sengketa keperdataan lahan di jalan Jenderal Sudirman kilometer  8, Kelurahan Pasir Putih, Sampit, Kotawaringin Timur sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Yuspiansyah dianggap pemilik sah lahan tersebut dari tergugat Joko Sumantri.  Namun, persoalan tersebut kian rumit, pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim sudah mencabut sertifikat atas nama Yuspiansyah  sebelumnya.

Labih Marat Binti, kuasa hukum Yuspiansyah menyebutkan, Kepala Kantor BPN Kotim seharusnya memahami jika sengketa kepemilikan harus diputus lebih dahulu oleh Peradilan Umum yang diputus majelis hakim PN Sampit sebagaimana yang telah dilakukan penggugat Yuspiansyah.

Bukan sebaliknya sengketa administrasi yang lebih dahulu diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Seharusnya kata dia, Kepala Kantor BPN Kotim menolak untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung RI, karena sengketa kepemilikan belum diputus oleh PN Sampit.

“Ketika ada putusan majelis hakim PN Sampit yang menyatakan penggugat Yuspiansyah adalah pemilik sah tanah sengketa, bagaimana sikap Kepala Kantor BPN Kotim yang telah membatalkan SHM Nomor 571 tahun 2012 atas nama Syahriansah (Alm) ayah penggugat Yuspiansyah wait and see (tunggu dan lihat),” kata Senior Advokat pada kantor jasa hukum Labih Binti ini.

Baca Juga :  Irawati Kecewa Warga Miskin Tidak Cepat Ditangani

Gugatan Yuspiansyah salah seorang ahli waris Syahriansah (Alm) pemilik tanah dengan alas hak SHM Nomor 571 tahun 2012, yang terletak, dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km. 8, sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim dengan ukuran luas 18.469 meter kubuk yang menggugat Djoko Sumantri Cs.

Di mana dalam sengketa itu telah memperoleh putusan di PN Sampit pada tanggal 10 Maret 2022 setelah melalui serangkaian persidangan Perkara Sengketa Kepemilikan dengan Nomor Perkara 25/PDT.G/2021/PN Spt, yang salah satu amar Putusannya berbunyi “Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah yang berasal dari orang tua Penggugat yang bernama H. Syahriansah (Alm), terletak dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km. 8 dan sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim,



Pos terkait