Setelah Nikah Adat, Anak Dilarikan Mantan Suami

Wanita berinisial LA (25) saat mengadu ke Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng
Wanita berinisial LA (25) saat mengadu ke Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng, lantaran anaknya yang masih kecil, tak tahu keberadaannya setelah diasuh oleh mantan suaminya, baru-baru tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Wanita berinisial LA (25) mengadu ke Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng, lantaran tidak terima sang anak semata wayangnya dibawa kabur mantan suaminya, dan masih tidak diketahui keberadaannya.

Wanita muda ini pun berniat akan melapor secara resmi ke Polresta Palangka Raya setelah berkonsultasi dengan  Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H Shamsuddin.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, yang bersangkutan dan mantan suaminya,  diketahui menikah selama dua tahun secara agama dan adat saja. Sebelumnya, mereka sudah menjalin cinta beberapa tahun, hingga sepakat menikah hingga memiliki seorang anak.

Namun, pada Rabu 26 April 2023 lalu, pada saat LA pulang bekerja, tak mendapati anaknya dan mantan suaminya.

“Wanita ini sempat mencari ke rumah mantan suaminya. Namun yang bersangkutan tidak ada dan hanya ada kakak mantan suaminya. Maka itu ia disarankan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya,” sebut Erlan.

Baca Juga :  Lama Tak Masuk Kerja, Ternyata Tewas Gantung Diri

Diungkapkannya pula, keduanya telah bercerai juga secara adat saja sejak dua bulan yang lalu. Hal itu lantaran LA sudah tak tahan karena  mantan suaminya tidak bekerja, serta tidak ada kecocokan.

Namun lanjut Erlan, meskipun telah bercerai, hubungan antara LA dan mantan suami masih berjalan dengan baik.Bahkan, pada saat wanita ini bekerja di salah satu karaoke di Kota Palangka Raya, sang mantan suami rela menjaga anaknya di rumah.

“Jadi wanita ini sempat hendak menyewa jasa pengasuh anak. Tetapi hal tersebut ditolak mantan suaminya dan tetap menawarkan diri untuk menjaga anak selagi ia bekerja,” ucapnya.

Selama bekerja lanjut Erlan, LA  juga membelikan handphone kepada mantan suaminya, untuk dapat berkomunikasi dengan anaknya. Namun tanggal 26 April 2023, mantan suami dan anaknya tidak ada kabar. Sampai akhirnya ia berkonsultasi dengan tim humas dan disarankan untuk melapor ke Polresta, agar ditindaklanjuti.

“Sampai sekarang belum diketahui dan kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Semoga bisa diselesaikan. Untuk persoalan serupa beberapa kali memang dikomunikasikan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan” pungkas Erlan. (daq/gus).



Pos terkait