Setubuhi Pacar, Pemuda Kumai Diciduk Polisi

pelaku persetubuhan anak di bawah umur
DIRINGKUS: Kepolisian Sektor Bulik, Kabupaten Lamandau, menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur, SB (19), Sabtu (6/3).

NANGA BULIK – Kepolisian Sektor Bulik, Kabupaten Lamandau meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur, SB (19). Pemuda itu ditangkap di rumah orang tuanya, Sabtu (6/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

”Pemuda ini ditangkap dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Minggu (7/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurutnya, korbannya merupakan pelajar berusia 17 tahun. Antara korban dan pelaku diakui sedang menjalin hubungan asmara.

Kapolsek membeberkan, kejadian itu terungkap bermula pada Sabtu (27/2), sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu ayah korban baru saja sampai rumah di Desa Kenawan dari menjemput anak di Desa Pangkalan Durian, Kecamatan Pangkalan Lada. Kemudian ayah korban bertanya kepada anaknya, alasan pergi tanpa pamit.

”Anaknya menjelaskan, ia ketakutan karena ketahuan warga sedang bersama seorang laki-laki di sebuah rumah. Kemudian, pelapor menanyakan apa yang telah dilakukannya saat bersama laki-laki tersebut. Anak pelapor mengaku telah disetubuhi pacarnya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Gagal Setubuhi Anak Gadis, Pemuda di Pulang Pisau Ditangkap Polisi

Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bulik. Pelaku diduga melanggar tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

”Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta visum serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi,” tandasnya. (mex/sla/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *