Siap Bantu Buru Bos Kampung Narkoba, Polda Kalteng Sudah Punya Informasi

bos kampung narkoba
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bos besar kampung narkoba Palangka Raya, Salihin alias Saleh, terpidana kepemilikan sabu 300 gram, belum juga terlacak. Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng dan Polda Kalteng siap ikut memburu Saleh agar segera menjalani hukumannya.

”Kami siap dan kami juga melakukan pemantauan, pencarian, serta mendukung gerakan dari kejaksaan selaku eksekutor. Kami siap memback-up kejaksaan melakukan tindakan sesuai aturan,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Senin (13/3).

Bacaan Lainnya

Hal serupa ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo. Pihaknya siap membantu upaya penangkapan terpidana Saleh usai putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah.

”Kami mendukung apa yang dilakukan kejaksaan. Apalagi lembaga tersebut sudah menetapkan DPO terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Nono menuturkan, meskipun belum ada permintaan bantuan dari kejaksaan, jajarannya siap 1×24 jam dalam upaya pencarian dan penangkapan. ”Jika nanti teman-teman melakukan permintaan bantuan, kami siap 1×24 jam. Kami sudah punya informasi,” ujarnya.

Baca Juga :  BEJAT!!! Bertahun-tahun Bocah Ini Jadi Budak Seks Tetangga

Saleh sebelumnya telah masuk DPO Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, pihaknya masih melakukan perburuan terkait keberadaan terpidana tersebut.

”Perkembangan terkait Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana,” ujarnya.

Mahkamah Agung sebelumnya memvonis Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, dia justru menghilang.

Catatan Radar Sampit, Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkoba. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api ilegal, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tak ditemui barang bukti barang haram itu.



Pos terkait