Siap Panen Massal di Areal IUPHKm Cempaga Perkasa

Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa akan melakukan panen massal sawit di areal izin usaha mereka.,Koperasi Cempaga Perkasa,sawit,kebun sawit,harga sawit hari ini,IUPHKm,Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan,radar sampit,radar sampit hari ini
DEMO: Dua kelompok warga dari Desa Patai, Kecamatan Cempaga, nyaris bentrok di depan kantor PT WYKI, Senin (28/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa akan melakukan panen massal sawit di areal izin usaha mereka.

Penanggung jawab IUPHKm Suparman mengatakan, panen massal itu dilakukan sebagai buntut tidak adanya upaya penyelesaian antara pihaknya dengan perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Selain itu, tambahnya, merupakan aksi lanjutan dari aksi mereka ke lapangan beberapa waktu lalu yang sempat dihalangi oknum pengurus Koperasi Plasma Cempaga Perkasa, Desa Patai.

”Kami akan lakukan panen massal, karena jelas areal itu sah milik kami selaku pemegang izin. Selama ini yang justru menikmatinya adalah perusahaan,” tegas Suparman.

Pihaknya juga mengaku telah melayangkan laporan ke polisi agar memberikan kepastian tentang keanggotaan koperasi plasma sesuai aturan hukum. Dia sudah diperiksa sebagai pelapor.

Menurutnya, PAW ketua koperasi itu seolah-olah legal sebagai ketua definitif. Padahal, yang bersangkutan hanya sebatas ketua PAW yang mengganti Cakra Hamer yang dipilih pada 1 Oktober 2021 sesuai RALB saat itu.

Baca Juga :  Sampit Jadi Target Terorisme, Berencana Rekrut Warga Kotim

Selain itu, lanjutnya, terkait adanya akta perubahan notaris Nomor 20 tanggal 30 Maret 2022, menjadi pertanyaan. ”Ada apa dengan dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi? Jika memang ada perubahan dari pengurus koperasi, kenapa tidak di adakan RALB saja dan jangan diam-diam pengangkatan dari ketua PAW tersebut. Apalagi kami dari anggota IUPHKm yang dikeluarkan sesuai nomor SK 5972/ Menlhk – PSKL / PKPS /PSL.0/9/2018 tidak ada memilih yang bersangkutan atau diundang RALB tersebut. Apalagi anggota IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa ada 96 KK yang bertanggung sesuai SK izin IUPHKm dengan areal yang telah dilegalkan KLHK RI,” tegasnya. (ang/ign)



Pos terkait