PALANGKA RAYA – Edyansyah alias Edy ditangkap karena memiliki 38 paket sabu dengan berat 9,02 gram. Kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Siti Mutosi’ah dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap tim Ditnarkoba Polda Kalteng pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Usman Harun, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bahwa terdakwa sering menjual sabu dirumahnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, ditemukan sebanyak 39 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Aan dengan cara memesan melalui telepon. Terdakwa janjian bertemu dengan Aan di showroom dan menyerahkan uang Rp 12 juta.
Aan menyerahkan 2 kantong sabu pesanan terdakwa, kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu membagi-bagi sabu ke beberapa paket siap edar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa. (rm-107/fm)