Simpan Sabu di Rumah, Dayat Dibekuk Polisi

NARKOBA
GELEDAH : Polsek Kota Besi menggeledah kediaman Dayat di Jalan Tjilik Riwut kilometer 17, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Rabu (29/6). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,RadarSampit.com – Seorang warga Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Pelaku bernama Rahmat Hidayat alias Dayat (40). Pemeriksaan polisi, sabu yang disita dari pelaku seberat 1,07 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kota Besi IPTU Kosean Afandi membenarkan penangkapan diduga pengedar sabu ini. Menurutnya, pelaku diamankan pada Rabu (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB siang.

”Pelaku merupakan warga asal daerah ini (Kota Besi),” kata Afandi.

Afandi menjelaskan, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Kota Besi. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi, saya dan anggota langsung menuju ke sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 17,” ujarnya.

Baca Juga :  Mandi di Sungai Mentaya, Bocah 11 Tahun Tenggelam

Di lokasi, petugas Unit Reskrim Polsek Kota Besi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Dayat yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

”Setelah dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 4 paket sabu siap edar beserta dengan barang bukti lainnya seperti uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,3 juta,” bebernya.

Atas temuan tersebut, terbukti jika pria yang sering disapa Dayat ini telah melawan hukum. Selanjutnya, Dayat dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Kota Besi untuk diproses lebih lanjut.

”Pelaku telah kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait