SAMPIT – CV Mitra Lintas Borneo, yang bergerak bidang transportir mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta akibat ulah salah seorang sopirnya bernama Nur Rajulian Suhada (22) yang menggelapkan 7,2 ton biji sawit atau kernel.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, aksi penggelapan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 75, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Minggu (20/6) malam.
”Dalam kasus penggelapan ini, kami berhasil mengamankan satu orang sebagai tersangka,” kata Zaldy dijumpai di ruang kerjanya, Senin (28/6) kemarin.
Zaldy menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku diminta oleh atasannya untuk mengantarkan 7,2 ton kernel dari Desa Sebabi menuju ke pelabuhan PT Wilmar, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Sabtu (19/6) lalu.
Pelaku yang beralamatkan di Kelurahan Pasir Putih itu pun langsung melaksanakan perintah bosnya untuk mengantar kernel milik PT BSK menggunakan dump truk warna kuning dengan nomor polisi (nopol) KH 8523 FN.
Keesokan harinya, korban (pimpinan CV Mitra Lintas Borneo) mengecek melalui GPS untuk memastikan apakah kernel tersebut sudah diantar ke tujuan atau belum.
Saat dicek, ternyata truk yang dikemudikan pelaku malah berada di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu.
Merasa curiga, korban bersama rekannya pun berangkat menuju lokasi truk tersebut. Sesampainya di tempat, dump truk ditemukan sedang terparkir di pinggir jalan tanpa muatan.
”Saat itu hanya tertinggal kunci truk dan surat dokumen pengangkutan kernel yang tersimpan di dalam kabin truk. Saat itu pelaku tidak ada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi,” jelasnya.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk aparat, hendak kabur keluar pulau. Pelaku diamankan saat berada di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, sebelum naik pesawat.
”Dari pengakuan pelaku, kernel seberat 7,2 ton itu telah ia jual. Kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi serta berfoya-foya, seperti menyewa beberapa wanita penghibur,” tukasnya. (sir/fm)