Sudah Disembunyikan di Bagian Mobil Ini, Polisi Tetap Bisa Dapatkan Puluhan Gram Sabu

pulpis
SINDIKAT: Ketiga pelaku narkoba diamankan Polres Pulpis. (IST/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Kepolisian Resort Pulang Pisau (Polres Pulpis) mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu. Pelaku MT (73) dan RF (35), bapak dan anak warga asal Desa Tumbang Hakau-Pilang Munduk RT.05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Selain keduanya, polisi juga menangkap KA, warga Kecamatan Banama Tingang (Bating), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan, dari pelaku MT dan RF, mereka mengamankan sabu-sabu sebanyak puluhan gram di dalam mobil dengan nomor polisi KH 1642 BQ.

“Sabu 48,09 gram narkoba jenis sabu disimpan kedua pelaku di dalam mobil,” kata Kapolres, Jumat (8/10) kemarin.

Penangkapan MT dan RF hasil dari pengembangkan kasus ditangkapnya seorang pelaku KA beberapa pecan lalu. ”Dari keterangan pelaku KA bahwa akan ada pelaku lain membawa narkoba menggunakan mobil KH 1642 BQ, langsung dilakukan penyelidikan ke lokasi yang biasanya mobil melintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perlu Uang Cepat, Sumar Pilih Jadi Kurir Sabu

Saat melakukan penyelidikan dan diketahui mobil yang diincar melintas, langsung dihentikan saat melalui Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun di Desa Goha Kecamatan Banama Tingang.

“Kami lakukan pengeledahan dan kami temukan narkoba di dalam lampu sein mobil bagian belakang,” jelasnya.

Kapolres Pulpis menegaskan, kedua pelaku bisa dikenakan ancaman penjara minimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *