Sudah Ditutup Polisi, Penambang Emas Ilegal Masih Kucing-kucingan

penambang
SOSIALISASI: Polsek Arut Utara saat giat sosialisasi larangan penambangan ilegal di Kecamatan Arut Utara, Jumat (29/10). (IST/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Genap setahun telah berlalu tragedi memilukan tertimbunnya 10 penambang emas di Sungai Seribu RT 10, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Tragedi yang mengubur hidup-hidup 10 penambang itu kembali terulang di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Enam orang penambang emas tewas pada Kamis (28/10) siang.

Profesi dengan penuh risiko tersebut saat ini benar-benar diawasi oleh Polisi Sektor Arut Utara. Aparat dengan rutin melakukan penertiban pertambangan ilegal. Polisi  mengimbau masyarakat agar meninggalkan profesi tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengungkapkan, pascatragedi tertimbunnya pekerja tambang di Sungai Seribu, pihaknya bersama unsur terkait melakukan penutupan lokasi tambang Sungai Seribu.

“Awalnya ada 10 lubang, tapi saat ini seluruhnya sudah kita tutup total, dan tidak ada lagi di Sei Seribu yang melakukan aktivitas,” tegasnya, Jumat (29/10).

Baca Juga :  Tabrak Belakang Mobil, Pengendara Motor Terpental

Kendati demikian, masih ada beberapa kelompok yang kucing kucingan dengan aparat di Daerah Aliran Sungai menuju Desa Gandis. Mereka menambang saat petugas meninggalkan lokasi. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tambang ilegal, sembari terus melakukan  sosialisasi.

Bahkan pada hari Jumat kemarin, pihaknya juga sosialisasi kepada masyarakat di Aruta terkait larangan melakukan penambangan ilegal dan menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan  dan merusak lingkungan.

Bagi yang melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, maka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

“Sosialisasi kita lakukan setiap hari, dan rutin dibarengi dengan penertiban, tetapi ada kelompok-kelompok yang curi-curi saat melakukan penambangan, kita pantau terus,” pungkasnya (tyo/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *