PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polisi kesulitan mengungkap bandar besar yang memasok narkoba jenis sabu ke Kabupaten Kotawaringin Barat. Para pengedar yang tertangkap mengaku mereka tidak mengenal orang yang mengirimkan sabu dalam jumlah besar ke Pangkalan Bun.
Hal itu terungkap saat Satresnarkoba Polres Kobar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 111,28 gram dari tangan Mat Museh, warga Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Mat Museh mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Madura dengan cara dikirim dan diantar oleh kurir yang ia tidak ketahui identitasnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, penangkapan Mat Museh merupakan hasil pengembangan dari Noor Mamat, warga Jalan Mait Badir, RT 10, RW 03, Kelurahan Madurejo yang ditangkap Satresnarkoba di kamar nomor 8, hotel Mutiara, Kota Pangkalan Bun.
“Dari tangan Noor Mamat berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 1, 16 gram,” ungkapnya, Jumat (18/11).
Menurutnya, Noor Mamat merupakan pemain lama dan residivis dalam perkara narkotika. Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, dia kembali terjerumus dalam jaringan narkoba.
Setelah berhasil meringkus Noor Mamat beserta barang bukti, dilakukan pengembangan terkait asal barang (sabu) yang didapatkan.
“Noor Mamat mengaku mendapatkan barang dari Mat Museh, kemudian kita lakukan penyelidikan mendalam dari informasi tersebut,” imbuhnya.
Saat penangkapan di rumah Jalan Padat Karya, Kumai, petugas menggeledah rumah tersangka. Di dalam tas ransel terdapat satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 111,28 gram.
Atas perbuatannya Noor Mamat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Mat Museh dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, atau pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (tyo/yit)