Syarat Daftar Ulang Bikin Wali Murid Bingung, Ini PenjelasanLengkapnya

Syarat Daftar Ulang Sekolah
JADI SYARAT: Vaksinasi Covid-19 bagi wali murid menjadi salah satu syarat daftar ulang sekolah.

SAMPIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuat kebijakan yang sulit dijalankan, yakni siswa SMA/SMK wajib menyertakan surat keterangan orang tua/wali murid telah divaksin Covid-19. Padahal, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalteng per 26 Juni 2021, capaian vaksinasi tahap pertama di Kalteng baru 299.012 jiwa dan tahap dua 130.720 jiwa. Angka ini masih jauh dari total jumlah penduduk Kalteng yang lebih dari 2,6 juta jiwa.

Orang tua siswa pun kebingungan. Salah satunya Wiwin. Dia mengaku heran dengan syarat surat keterangan telah vaksin bagi wali murid, sedangkan yang sekolah adalah anaknya.  Keheranan Wiwin tak sampai di situ. Sebab, selama ini vaksinasi baru menyasar tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lansia. Mayoritas masyarakat belum mendapat jatah vaksin. Belum lagi wali murid yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kalau yang tidak bisa divaksin karena ada sakit bawaan atau hamil, bagaimana? Apa tes antigen sebagai gantinya?” tanya Wiwin.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Subbagian Penyelenggaran Tugas Pembantuan untuk SMK dan SMA Dinas Pendidikan Kotim Asyari mengatakan, keterbatasan dosis vaksin menyebabkan pemerintah belum dapat melaksanakan vaksinasi bagi pelajar. Akhirnya pemprov mewajibkan menyertakan surat keterangan vaksin bagi orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Sabu Jaringan Napi berkat Sinergi Lapas dan BNNP Kalteng

Terkait dengan hal tersebut Asyari menambahkan bagi orang tua atau wali siswa yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, bisa diganti dengan menyertakan surat keterangan kesehatan dari puskesmas.

Perlu diketahui, sebagai tindak lanjut dari Surat Keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/1160/Disdik/IV 2021, tanggal 8 Mei 2021 maka dikeluarkan surat terkait tambahan persyaratan daftar ulang SMA/SMA dan PTM terbatas Tahun 2021/2022.  Ada tiga hal yang tertuang dalam surat keputusan tersebut. Pertama calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melaporkan diri ke sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan melampirkan bukti surat keterangan orang tua/wali surat telah divaksin Covid-19. Kedua, dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tahun pelajaran 2021 2022 Peserta Didik Kelas XI, XII, dan XIII (SMK) diwajibkan melaporkan diri ke sekolah dengan melampirkan bukti/surat keterangan orang tua/wali siswa telah divaksin Covid-19. Ketiga, apabila karena keadaan tertentu orang tua/wali siswa tidak dapat divaksin Covid-19, maka dapat melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *