Tagih Utang Dengan Penganiayaan, Dua Sekawan Kompak Masuk Penjara

Dua Sekawan Kompak Masuk Penjara
PENGANIAYAAN: Septi Ariadi dan Herman, dua pelaku penganiaan karena mengaih utang pada korbannya. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Septi Ariadi dan Herman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya MA. Penganiayaan terjadi hanya karena masalah sepele yakni utang piutang.

Tersangka Septi Ariadi mengaku disuruh menagih utang kepada MA oleh Herman. Menurut Herman, MA berutang sebesar Rp 500 ribu, tapi tak kunjung dibayar. Selanjutnya Herman menyuruh Septi menagihnya, jika MA tidak bayar maka dipukuli saja.

“Tapi karena dibawah pengaruh alkohol, saat gagal menagih utang, tersangka malah memukuli korbannya. Sehingga baik pelaku dan yang menyuruh kita amankan keduanya,” ungkap Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja.

Dibeberkannya bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di pondok kebun kelapa sawit pribadi milik Tuyang, Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, pada Jumat tanggal 21 Januari 2022, sekitar pukul 23.15 WIB.

Saat itu korban beristirahat di pondok bersama temannya, selanjutnya datanglah pelaku bersama temannya dengan tujuan menagih utang mengatasnamakan bosnya. Tetapi korban tidak mau memberi karena bukan orangnya langsung yang menagih.

Baca Juga :  Lantaran Ini, DPD KNPI Kapuas Dibekukan

“Kemudian tersangka langsung memukul korban sebanyak 10 kali di bagian bibir, mata sebelah kiri, kepala bagian belakang menggunakan tangan kosong. Setelah memukul, tersangka kabur bersama temannya,” bebernya.

Selanjutnya korban dan temannya pulang ke Desa Suja untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian bibir, mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang merasa sakit akibat pemukulan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres. (mex/sla)

 



Pos terkait