Tak Ada Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas hanya Diberi Surat Teguran

kasatlantas polres kotim akp salahhidin
kasatlantas polres kotim akp salahhidin

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus balapan liar serta pengguna knalpot brong hingga kini masih menjadi atensi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Penindakan kali ini berbeda dari sebelumnya. Polisi lebih mengedepankan kegiatan secara simpatik seperti teguran apabila menemukan pengendara yang melanggar aturan di jalanan, misal pengguna knalpot brong maupun balapan liar.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Jika ditemukan pelanggaran di jalan, misalnya balapan liar, tetap kami tindak dencan cara diberi surat teguran,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran di jalan tetap berjalan, namun dilakukan dengan cara humanis.

Sebelumnya, Polres Kotim menggencarkan melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong maupun aksi balapan liar.

Tak tanggung-tanggung, dalam setiap bulannya, ada ratusan kendaraan dari hasil penindakan diamakan di Mapolres Kotim. Namun, penindakan tegas itu saat ini tidak dilakukan lagi sepenuhnya.

Baca Juga :  Warga Jakarta Barat Ini Buka Kebun Ganja dari Belajar di Youtube

Hal itu lantaran adanya atensi Kapolri agar setiap penindakan dilakukan secara humanis. Penilangan tidak lagi dilakukan secara manual melainkan dilakukan secara tilang elektronik.

”Kami lebih mengedepankan kegiatan secara simpatik. Apabila ditemukannya pelanggar, akan kami tegur dan diberi surat pernyataan,” tandas Salahhidin. (sir/fm)

 



Pos terkait