Tak Berkutik, Cahyo Pengedar Sabu Pangkalan Banteng Diringkus

mosiko cahyo
PENGEDAR SABU: Mosiko Cahyo (paling ujung kiri) bersama tersangka narkotika lainnya di Mapolres Kobar, Jumat (20/1). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Belum juga sempat menjual narkotika jenis sabu, Mosiko Cahyo (40), warga Jalan Sukma Arya Ningrat, RT 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah keburu ditangkap.

Mosiko tidak berkutik saat kendaraan roda dua jenis Suzuki Nex yang ia kendarai dihentikan di jalan oleh anggota Satnarkoba Polres Kobar dan Polsek Pangkalan Banteng.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, anggota melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Petugas menemukan satu masker warna hitam di saku celana sebelah kanan. “Setelah dibuka berisi sabu dengan berat kotor 4,85 gram,” ungkapnya.

Aparat juga menemukan sabu seberat 0,39 gram yang disembunyikan di dalam ikat pinggang, sehingga berat total sabu yang ditemukan mencapai 5,24 gram.

Tersangka diketahui dari Pangkalan Bun menuju Kecamatan Pangkalan Banteng untuk menjual sabu dengan cara diecer. Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial Y di Pangkalan Bun seharga Rp 6,1 juta.

Baca Juga :  Anak Buah Kapal Penyeberangan di Pulpis Pungli Penumpang

Untuk saat ini Y masih dalam penyelidikan dan telah dikeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kotawaringin Barat.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tyo/yit)



Pos terkait