Tak Berkutik Dibekuk Aparat, Pengedar Ini Simpan Sabu Dalam Bungkus Snack

penangkapan sabu
KASUS NARKOBA: Intelkam Polsek Kolam dan Unit Reskrim saat mengamankan kedua pelaku sabu di Jalan Ahmad Shaleh, KM 40, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (7/6). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kotawaringin Lama mengamankan dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Shaleh, KM 40, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (7/6).

Untuk mengelabui petugas, barang bukti sabu dimasukkan dalam kemasan snack dan disimpan di saku jaket mereka. Kedua warga Kota Pangkalan Bun itu tidak berkutik ketika bungkusan itu dibuka terdapat beberapa paket kristal putih.

Kedua pelaku diidentifikasi bernama Reman Dani (20) warga Jalan Abdul Ancis, Gang Pipit, RT 10, Kelurahan Sidorejo dan Heru Riyantono warga jalan Pangeran Antasari, Gang Peang RT.03 RW 01, Kelurahan Baru, Kecamatam Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno mengatakan, berdasarkan informasi yang sudah dikantongi jajaran intelkam Polsek Kotawaringin Lama bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Kolam.

Berbekal informasi tersebut mereka melakukan penyelidikan mendalam dan mengetahui bahwa kedua pelaku sedang melintas di Jalan Ahmad Shaleh ruas Jalan Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama.

Baca Juga :  Surat Edaran Penutupan Wisata Berakhir

“Mereka sedang mengendarai kendaraan bermotor jenis Honda Vario di Jalan Ahmad Shaleh dan setelah itu dicegat kemudian dibawa ke pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Heru Riyantono,” ujarnya.

Ketika digeledah ditemukan di dalam kantong jaket yang dipergunakan berupa 1 buah bungkus snack nabati. Kemudian di dalamnya terdapat tisu, potongan plastik hitam dan 4 paket kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,03 gram.

Dan pada saat melakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri menemukan 1 buah ponsel merk Samsung J1 Ace. Terhadap Reman juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan berupa 1 buah ponsel merk Oppo.

Saat itu kedua tersangka mengakui sudah bersepakat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pemesan di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau dengan upah sebesar Rp 600 ribu dan selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.



Pos terkait