Tak Mampu Bertahan, Ratusan Warga Pangkalan Bun Pilih Cerai

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

pengadilan agama pangkalan bun
Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Kasus perceraian di Kabupaten Kotawaringin Barat terus meningkat. Ratusan perceraian telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun sejak Januari hingga Agustus 2022. Penyebab kasus perceraian tidak hanya akibat perselingkuhan, namun sebagian besar karena faktor ekonomi.

panitera pengadilan agama pangkalan bun frislyasi
Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun Frislyasi

mengatakan bahwa kasus gugatan perceraian terus mengalami peningkatan. Setiap bulannya selalu ada pengajuan kasus perceraian baru.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus 2022 ada sekitar 551 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan sebagaian besar sudah putus.

“Untuk jumlah perkara yang putus itu sudah lebih separuh dari gugatan yang masuk. Jadi 300 lebih dan hanya ada 18 yang berhasil dimediasi atau cabut gugatan,” kata Frislyasi.

Sebagian besar penyebab terjadinya perceraian adalah masalah ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran yang terus menerus. Masalah ekonomi ini meningkat dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Deteksi Dini Dengan Patroli Lahan Rawan Karhutla

“Ekonomi itu mempengaruhi besar perceraian, dan untuk perselingkuhan tidak terlalu mendominasi namun ada,” ungkapnya.

Pemohon gugatan cerai sebagian besar merupakan warga dalam Kota Pangkalan Bun. Hal ini dapat dilihat dari domisili penggugat perceraian.

“Kebanyakan yang cerai itu orang Pangkalan Bun, kalau dari desa – desa itu tidak terlalu banyak. Hal ini tentu tak bisa dibuat-buat, karena gugatan yang masuk didominasi oleh orang yang tinggal di kota,” pungkasnya. (rin/sla)

 

 



Pos terkait